PENYAMPAIAN LKPM PERIODE TRIWULAN I TAHUN 2024

Berdasarkan Surat dari Kementerian Investasi / BKPM RI – Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dengan mempertimbangkan waktu periode pelaporan yang bersamaan dengan Libur Hari Besar Keagamaan (Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri), maka untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, penyampaian LKPM Periode Triwulan I Tahun 2024 dapat dilakukan mulai tanggal 20 Maret s.d 20 April 2024.

https://dpmptsp.seruyankab.go.id/

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*

Open chat
Selamat Datang, Apa ada kami bisa bantu?
Scan the code
Hallo?
Apa ada yang bisa kami bantu?
Silahkan Klik Open Chat Atau Scan QR
Terima Kasih atas kunjungan anda