- ANALIS RISIKO KEGIATAN USAHA
Risiko Rendah
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMK. NIB berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Pernyataan Jaminan Halal (jaminan produk halal).
Risiko Menengah Rendah
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS). Ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melaksanakan persiapan, operasional, dan atau komersial kegiatan usaha. NIB dan Sertifikat Standar ini wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha dan tanpa melalui verifikasi oleh Pemerintah Pusat/ Daerah.
Risiko Menengah Tinggi
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS). Sertifikat Standar yang diterbitkan ini belum terverifikasi dan hanya digunakan untuk persiapan kegiatan usaha. Ketika pelaku usaha telah memenuhi komitmen, maka Sertifikat Standar akan diverifikasi oleh pemerintah pusat/ daerah sesuai kewenangan masing-masing sehingga NIB dan Sertifikat Standar ini menjadi legalitas Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan operasional dan atau komersial kegiatan usaha.
Risiko Tinggi
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin (merupakan persetujuan pemerintah pusat/ daerah bagi pelaku usaha untuk pelaksanaan kegiatan operasional, dan atau komersial kegiatan usaha yang wajib dipenuhi). Sebelum memperoleh Izin, pelaku usaha dapat menggunakan NIB hanya untuk persiapan kegiatan usaha. Ketika pelaku usaha telah melakukan pemenuhan standar usaha dan atau standar produk, pemerintah pusat/ daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar Produk berdasarkan hasil verifikasi.