KUALA PEMBUANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan berupaya untuk mengoptimalkan peran Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai beranda pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah.
Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan, S.STP.,MSi mengatakan upaya tersebut merupakan wujud dan semangat pemerintah daerah melalui DPMPTSP untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat luas.
“Memang perizinan sekarang sudah melalui online, sudah ada OSS dan SiCANTIK, namun jika terjadi gangguan baik itu belum ada signal kemudian hal-hal teknis lainnya masyarakat bisa menghubungi PATEN setempat, jadi tidak usah harus ke kuala pembuang”,ucap Agung Setiawan.
Dijelaskannya, semangat kita untuk menjadikan PATEN sebagai Front Office-nya PTSP atau beranda pelayanan perizinan dan non perizinan di kecamatan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 138 tahun 2017 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Pasal 4 dan 5, yang mana disebutkan DPMPTSP dapat membentuk UPTD dan bentuk layanan lainya baik itu gerai layanan atau outlet, layanan keliling, layanan antar jemput, termasuk Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). “Dan dalam Permendagri 138 itu pada pasal 5 ayat 4, menyebutkan pembinaan teknis PATEN menjadi tanggungjawab Kepala DPMPTSP”, jelas Agung.
Sebagai langkah awal agar semangat pemerintah ini bisa terimplementasi dengan baik, kata Agung Setiawan, terlebih dahulu kita harus menyamakan pemenuhuhan standar pelayanan antara PATEN dengan PTSP. Artinya, mulai dari sarana prasarana, baik itu petugas dalam hal ini (SDM), gedung yang terpisah dari kecamatan, perangkat elektronik, Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Point-point itu yang coba kita standarkan dulu sebelum kita sama-sama hendak mengintegrasikan”, Ucapnya.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, tepatnya pada 13 November 2019 telah dilaksanakan rapat teknis dalam rangka Integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang dipimpin langsung oleh Asisten III Setda, Agus Suharto, S.Sos.,M.M, Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan, S.STP.,MSi, dan Sekretaris DPMPTSP Seruyan Didi Darmadi, S.STP. Kegiatan digelar di Aula Kantor Bupati Seruyan Lt. II dengan dihadiri perwakilan kecamatan dan PATEN di Seruyan, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, dalam hal ini terkait pemenuhan komitmen penerbitan perizinan dan non perizinan.
“Bahwa tujuan pokok dari rapat itu, bagaimana di masa mendatang terjadi hubungan yang kuat dalam kerangka pelayanan publik antara PTSP dan PATEN agar bisa terintegrasi. Artinya hendak mendudukan PATEN sebagai Front Office atau berandanya PTSP untuk memberikan kemudahan dan akses publik terkait pelayanan perizinan. Ini menjadi penting mengingat kondisi geografis Seruyan yang luas dan memanjang dari hulu ke hilir, sehingga sangat tepat jika integrasi ini dapat terwujud,” ungkap Agung Setiawan.
Adapun kesimpulan dari rapat teknis dalam rangka Integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang digelar pada 13 November 2019 sebagai berikut :
Rapat Teknis Dalam Rangka Integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang dipimpin langsung oleh Asisten III Setda, Agus Suharto, S.Sos.,M.M, Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan, S.STP.,MSi, dan Sekretaris DPMPTSP Seruyan Didi Darmadi, S.STP. Kegiatan digelar di Aula Kantor Bupati Seruyan Lt. II dengan dihadiri perwakilan kecamatan dan PATEN di Seruyan, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, dalam hal ini terkait pemenuhan komitmen penerbitan perizinan dan non perizinan.