DPMPTSP KABUPATEN SERUYAN MENGADAKAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan berkeinginan untuk mendorong pemahaman dan kesadaran pelaku Usaha Menengah Besar dalam melakukan pelaporan LKPM. Pemerintah Kabupaten Seruyan melakukan sosialisasi kepada Pelaku Usaha Non UMK terkait pentingnya dan tata cara pengisian LKPM, kegiatan ini dihadiri 80 Pelaku Usaha Besar yang tersebar di Kabupaten Seruyan.
Kegiatan Sosialisasi tersebut juga berupaya untuk memberikan tren positif terhadap Pelaku Usaha Mikro dengan menghadirkan produk-produk UMK lokal sebagai souvenir yang dibagikan ke para peserta sosialisasi, diantaranya Cobek dari kayu ulin produksi Mitra Seruyan Raya, Keripik Kelapa produksi UKM Wanita Karya Mandiri Tanjung Hara Seruyan, dan Sirup Segar produksi UKM Markasih Jaya Seruyan Raya.
“Capaian Realisasi Kabupaten Seruyan untuk tahun 2023 sampai dengan triwulan II sudah mencapai 74,07% dari nilai target realisasi sebesar 582,7 Miliar Rupiah, ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan,S.STP.,M.Si di Hotel Hanlis, Kamis (10/8) mengharapkan kegiatan sosialisasi dan implementasi seperti ini dapat semakin dirasakan manfaatnya sehingga dapat memberikan dampak positif pada pencatatan nilai realisasi investasi di Kabupaten Seruyan. Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap pelaporan LKPM menjadi dasar penentuan perkembangan jumlah investasi di wilayah Kabupaten Seruyan, sehingga keberlanjutan kegiatan ini menjadi penting untuk kedepannya.