IZIN EDAR BPOM DAN SPP-IRT, APA SIH BEDA KEDUANYA?
Izin Edar adalah izin yang diberikan untuk obat dan makanan maupun minuman yang beredar di Indonesia. Dan wajib dimiliki oleh produsen atau importir obat dan makanan.
Sedangkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis terhadap hasil produksi Industri Rumah Tangga (IRT) yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.