DPMPTSP KABUPATEN SERUYAN BERKOMITMEN UNTUK MEMBERIKAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN
Dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan kinerja pegawai, meningkatkan kepatuhan standar pelayanan dan meningkatkan kepuasan penerima layanan, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk memberikan kompensasi kepada penerima layanan.
kompensasi yang diberikan adalah apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan. Yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan Nomor 500.16.7.2/44/SK.DPMPTSP/XI/2023 tentang Pedoman Pemberian Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Yang Menerima Layanan Tidak Sesuai Dengan Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan.