DPMPTSP KABUPATEN SERUYAN BERKOMITMEN UNTUK MEMBERIKAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN

Dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan kinerja pegawai, meningkatkan kepatuhan standar pelayanan dan meningkatkan kepuasan penerima layanan, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk memberikan kompensasi kepada penerima layanan.

kompensasi yang diberikan adalah apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan. Yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan Nomor 500.16.7.2/44/SK.DPMPTSP/XI/2023 tentang Pedoman Pemberian Kompensasi Kepada Pengguna Layanan Yang Menerima Layanan Tidak Sesuai Dengan Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan.

https://dpmptsp.seruyankab.go.id/

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*

Open chat
Selamat Datang, Apa ada kami bisa bantu?
Scan the code
Hallo?
Apa ada yang bisa kami bantu?
Silahkan Klik Open Chat Atau Scan QR
Terima Kasih atas kunjungan anda