RAPAT MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SERTA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Kuala Pembuang- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Drs. H. Djainuddin Noor, M.A.P Membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Perizinan dan NonPerizinan Serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam sambutannya PJ Bupati menyampaikan, Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam bidang tata kelola perizinan berusaha menghadirkan kemudahan dan mengatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko serta pengawasan yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Dengan kemudahan dalam pemberian izin berusaha kepada para pelaku usaha, maka diperlukan pengendalian terhadap perizinan yang telah diterbitkan. Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko secara terintegrasi dan terkoordinasi diperkuat sebagai bentuk verifikasi terhadap perizinan berusaha berbasis risiko yang telah diterbitkan oleh Online single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Perizinan berusaha berbasis risiko mengusung konsep “kepercayaan dengan pengawasan”. Maknanya adalah pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan dan kecepatan mendapatkan perizinan berusaha. Namun, di saat yang bersamaan, pemerintah juga melakukan penguatan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
“Sebaik apapun pekerjaan tanpa adanya pengawasan tidak dapat dikatakan berhasil”. Pengawasan ditujukan agar pelaksanaan suatu kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus untuk menghentikan lebih dini adanya pelanggaran agar terhindar dari akibat yang lebih buruk. Tutupnya