TINGKATKAN DAYA SAING INVESTASI, PEMDA SERUYAN TETAPKAN PERDA PEMBERIAN INVESTASI DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

KUALA PEMBUANG – Pemerintah derah dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal tanggal 23 Juli 2024. Penetapan peraturan ini untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan kebijakan penanaman modal. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku pemrakarsa perda ini memandang peran penanaman modal sangat singnifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan angkatan kerja lokal dan pembangunan infrastuktur di daerah.

Pemerintah daerah terus berupaya menciptakan daya tarik bagi masyarakat, penanam modal dan calon penanam modal untuk berinvetasi dan mengembangkan usahanya di daerah. Potensi daerah yang bersumber dari kekayaan sumber daya alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan investasi. Upaya tersebut berupa penetapan instrumen kebijakan yang mendukung pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) serta meningkatkan pertumbuhan usaha menengah dan besar (non UMK).

Peraturan daerah ini mencakup bentuk, kriteria dan dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Kemudian, jenis usaha yang memperoleh insentif dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Tim Koordinasi Penanaman Modal. Tim ini ditunjuk dan ditetapkan oleh bupati untuk mengkoordinasikan, melaksanakan proses verifikasi dan penilaian dalam rangka pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Regulasi untuk mewujudkan pembangunan ekonomi daerah dan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan pengembangan penanaman modal dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Untuk pelaksanaan percepatan penanaman modal perlu diberikan kepastian dan perlindungan hukum secara adil kepada pihak-pihak yang mengembangkan penanaman modal. Kepastian hukum ini akan menjadi pedoman dalam upaya mengakselerasi terwujudnya penanaman modal di daerah sehingga dapat mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah. Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, diharapkan akan meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.

Penulis: Dian, Analis Pengembangan Potensi Daerah

https://dpmptsp.seruyankab.go.id/

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*

Open chat
Selamat Datang, Apa ada kami bisa bantu?
Scan the code
Hallo?
Apa ada yang bisa kami bantu?
Silahkan Klik Open Chat Atau Scan QR
Terima Kasih atas kunjungan anda