- PERSYARATAN DASAR
PEMANFAATA RUANG
PEMANFAATA RUANG
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.
Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian.
Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Yang Selanjutnya Disingkat KKPR Adalah Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Beberapa Peraturan Yang Menjadi Dasar Hukum Penerbitan KKPR Darat, Antara Lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021
KKPR Sebagai Single Reference Yang Menjadi Acuan Untuk :
1. Pemanfaatan Ruang;
2. Perolehan Tanah
3. Pemindahan Hak Atas Tanah; Dan
4. Penerbitan Hak Atas Tanah.
KKPR Terdiri Atas:
1. KKPR Untuk Kegiatan Berusaha Melalui Sistem OSS;
2. KKPR Untuk Kegiatan Nonberusaha Melalui Sistem Kementerian ATR/BPN; Dan
3. KKPR Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Melalui Kementerian ATR/BPN.
Pelaksanaan KKPR Untuk Kegiatan Berusaha Dilakukan Melalui Sistem OSS
1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)
– Adiberikan Berdasarkan Kesesuaian Rencana Lokasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan RDTR Yang Telah Terintegrasi Dengan Sistem OSS ;
– Tidak Diwajibkan Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Dan
– Berlaku Selama 3 (Tiga) Tahun Sejak Diterbitkan.
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha Diberikan Dalam Hal Di Rencana Lokasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang:
– Belum Tersedia RDTR; Atau
– RDTR Yang Tersedia Belum Terintegrasi Dalam Sistem OSS.
PKKPR Terdiri Atas:
A. PKKPR Tanpa Penilaian Sesuai Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
– Memenuhi Ketentuan Dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
– Tidak Diwajibkan Membayar PNBP;
– Dilakukan Verifikasi Kesesuaian Dokumen Yang Diupload Oleh Kementerian;
– Investasi/BKPM;
– SLA 5 Hari Kerja; Atau
– Berlaku Selama 3 (Tiga) Tahun Sejak Diterbitkan.
B. PKKPR Dengan Penilaian Tata Ruang Sesuai Kewenangan
– Penerbitan PKKPR Memperhatikan Hasil Kajian Dengan Menggunakan Asas Berjenjang Dan Komplementer, Pertimbangan Teknis Pertanahan, Dan Dapat Diberikan Dengan Pertimbangan Forum Penataan Ruang;
– Pertimbangan Teknis Pertanahan Terkait Lokasi Usaha Dilaksanakan Oleh Kantor Pertanahan, Paling Lama 10 (Sepuluh) Hari Terhitung Sejak Pendaftaran Atau Pembayaran PNBP Diterima;
– Penerbitan PKKPR Dilakukan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Hari Sejak Persyaratan Permohonan Telah Diterima Secara Lengkap Dan Pembayaran PNBP;
– Berlaku Selama 3 (Tiga) Tahun Sejak Diterbitkan.
Kewenangan KKPR Darat
1. Menteri
– Merupakan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Objek Vital Nasional;
– Bersifat Strategis Nasional;
– Perizinan Berusahanya Merupakan Kewenangan Kementerian/Lembaga; Dan/Atau
– Lokasinya Bersifat Lintas Provinsi,Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
2. Gubernur
– Lokasinya Berada Di Lintas Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Provinsi, Dan/Atau
– Lokasinya Berada Di Daerah Khusus DKI Jakarta.
3. Bupati/Walikota
– Lokasinya Berada Di 1 (Satu) Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota
Pembatalan KKPR Darat
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Akan Dibatalkan Beserta Perizinan Berusaha Yang Terbit, Apabila:
1. Pemohon Memberikan Data Yang Tidak Benar Dan Atau Memberikan Keterangan Palsu:
2. Pemohon Tidak Melaksanakan Ketentuan-Ketentuan Yang Telah Ditetapkan Dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Ini.
3. Terjadi Permasalahan Atau Sengketa Hukum Yang Berkaitan Dengan Status Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Didasarkan Pada Putusan Pengadilan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
4. Kegiatan Menimbulkan Dampak Kerawanan Sosial, Gangguan Keamanan, Kerusakan Lingkungan Dan/Atau Gangguan Terhadap Fungsi Obyek Vital Nasional.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut
Bagi Kegiatan Usaha Yang Berlokasi Di Laut, Sistem OSS Akan Langsung Meneruskan Permohonan PKKPR Ke Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Yang Termasuk Ke Dalam Lokasi Usaha Di Laut Meliputi Perairan Pesisir, Wilayah Perairan, Dan Wilayah Yurisdiksi Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Jangka Waktu Pemrosesan PKKPR Laut Adalah 20 Hari, Yang Terbagi Menjadi 14 Hari Pemeriksaan Sampai Dengan Diterbitkannya SPS Untuk Pembayaran PNBP Dan 6 Hari Setelah Pembayaran PNBP Sampai Dengan Diterbitkannya PKKPR Laut.
Permohonan Lokasi Usaha Di Kawasan Hutan
Apabila Rencana Lokasi Usaha Berada Di Kawasan Hutan, Pengajuan Permohonan Melalui Sistem
OSS Dapat Dilakukan Untuk Kegiatan:
1. Pemanfaatan Kawasan Hutan,
2. Penggunaan Kawasan Hutan, Atau
3. Pelepasan Kawasan Hutan.
Untuk Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Hutan, Pengajuan Permohonan Melalui Sistem OSS Akan Diproses Dengan Mekanisme Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sementara Untuk Kegiatan Penggunaan Dan Pelepasan Kawasan Hutan, Akan Diproses Dengan Mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Dan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:
1. Analisis dampak lingkungan (Amdal),
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau
3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilih KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan, serta parameter lingkungan di (klik ini).
Apabila kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung, sistem OSS memberikan notifikasi keperluan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Notifikasi juga akan diberikan kepada pelaku usaha untuk menindaklanjuti permohonan PBG dan SLF melalui SIMBG.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Pemrosesan permohonan perizinan berusaha tetap dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan permohonan PBG dan SLF.