- FAQ
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan layanan terpadu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan daerah.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan, dan Hak Akses Kepabeanan (NIK) jika diperlukan.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.
Melakukan permohonan perizinan berusaha secara mandiri melalui OSS RBA. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan dasar, kemudian masuk pada tahap operasional dan/atau komersial.
Meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi, Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung yang dulunya dikenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Tingkat Risiko meliputi:
- Risiko Rendah;
- Risiko Menengah Rendah;
- Risiko Menengah Tinggi; dan
- Risiko Tinggi.
Perizinan Berusaha dengan tingkat Risiko Rendah hanya mengantongi NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai : Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau Pernyataan Jaminan Halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah berupa NIB; dan Sertifikat Standar.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi berupa: NIB; dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi atas pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.