- PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
NO. | JENIS IZIN | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU | TAFIR | FORMULIR |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Izin Praktik Dokter | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
2 | Surat Izin Praktik Bidan | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
3 | Surat Izin Praktik Perawat | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
4 | Surat Izin Praktik Apoteker | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
5 | Surat Izin Praktik Asisten Apoteker | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
6 | Surat Izin Praktek Fisioterapis | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
7 | Surat Izin Praktek Nutrisionis | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
8 | Surat Izin Praktek Perekaman Medis | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
9 | Surat Izin Praktek Perawat Gigi | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
10 | Surat Izin Praktek Pranata Laboratorium | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
11 | Surat Izin Praktek Radiografer | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
12 | Surat Izin Praktek Penata Anestesi | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
13 | Surat Izin Praktek Asisten Penata Anestesi | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
14 | Surat Izin Praktek Sanitarian | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
15 | Surat Izin Praktek Dokter Gigi | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
16 | Surat Izin Praktek Dokter Pendidikan Klinis | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
17 | Surat Izin Praktek Entomologi | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
18 | Surat Izin Praktek Epidemiologi | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
19 | Surat Izin Praktek Fisikawan Medis | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
20 | Surat Izin Praktek Okupasi Terapi | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
21 | Surat Izin Praktek Ortotis Prostetis | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
22 | Surat Izin Praktek Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
23 | Surat Izin Praktek Administrasi Kesehatan | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
24 | Surat Izin Praktek Refraksionis | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
25 | Surat Izin Praktek Teknisi Elektromedis | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
26 | Surat Izin Praktek Teknisi Gigi | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
27 | Surat Izin Praktek Teknis Tranfusi | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
28 | Surat Izin Praktek Terapis Wicara | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
29 | Surat Izin Praktek Pembimbing Kerja | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
30 | Surat Izin Praktek Psikolog Klinis | Persyaratan Baru : 1. Surat Tanda Registrasi (STR) 2. Bukti pemenuhan kompetensi. Persyaratan Perpanjang : 1. Surat Tanda Registrasi (STR); 2. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP); dan 3. Melampirkan Surat Pernyataan Kecukupan SKP. Persyataran Pengajuan SIP ke-2 dan/atau ke-3 1. Surat Tanda Registrasi (STR); dan 2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2. | 5 (lima) Hari Kerja sejak Verifikasi/Rekomendasi Dinas Teknis diterima | Gratis | Download |
31 | Izin Operasional Rumah Sakit Pemerintah Non BLUD | Persyaratan : 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; 3. Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit; 4. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan; 5. Sertifikat akreditasi (untuk perpanjangan izin operasional); 6. Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. | 14 (enam belas) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya komitmen oleh Pemilik Rumah Sakit | Gratis | Download |
32 | Izin Operasional Klinik Pemerintah Non BLUD (Tidak melalui OSS) | Persyaratan : 1. Surat Permohonan; 2. Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan; 4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 5. Izin Lingkungan; 6. Surat Kepemilikan Tanah; 7. Tanda Lunas PBB; 8. Profil Klinik; 9. Sumber daya manusia, sarana prasarana dan peralatan; 10. Berita acara pemeriksaan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. | 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak berkas dan persyaratan lengkap | Gratis | Download |
33 | Izin Operasional Puskesmas Non BLUD (Tidak melalui OSS) | Persyaratan Baru : 1. KTP; 2. Sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah; 3. Kajian kelayakan; 4. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 6. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah; 7. Profil Puskesmas meliputi: a. Lokasi b. Bangunan c. Prasarana d. Peralatan e. Ketenagaan f. Kefarmasian g. Laboratorium Klinik h. Pengorganisasian dan i. Penyelenggaraan Pelayanan Persyarat Perpanjangan: 1. Surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional. | 14 (enam belas) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya komitmen oleh Pemilik Rumah Sakit | Gratis | Download |
34 | Izin Operasional Radiologi | Persyaratan Baru : 1. Surat Permohonan; 2. KTP; 3. Sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah; 4. Kajian kelayakan; 5. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 7. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah; 8. Profil Radiologi meliputi: a. Lokasi b. Bangunan c. Prasarana d. Peralatan e. Kesehatan f. Ketenagaan g. Pengorganisasian Persyaratan Perpanjangan: 1. Surat keputusan dari Bupati terkait kategori Radiologi untuk permohonan perpanjangan izin operasional; 2. Sertifikat Akreditasi | 14 (enam belas) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya komitmen oleh Pemilik Rumah Sakit | Gratis | Download |
35 | Izin Operasional UTD Non BLUD | Persyaratan : 1. Surat Permohonan; 2. KTP; 3. Sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah; 4. Tanda bukti pelunasan PBB; 5. Kajian kelayakan; 6. Berita acara pemeriksaan lapangan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan; 7. Rekomendasi dari PMI Pusat; 8. Rekomendasi dari PMI Provinsi; 9. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; 10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 11. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah; 12. Surat pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu eksternal; 13. Profil Radiologi meliputi: a. Visi dan misi b. Lingkup kegiatan c. Rencana strategi d. Struktur organisasi 14. Self assessment meliputi: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana d. Prasarana e. Peralatan f. Ketenagaan/sumber daya manusia g. Kemampuan pelayanan | 14 (enam belas) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya komitmen oleh Pemilik Rumah Sakit | Gratis | Download |
NO. | JENIS IZIN | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU | TAFIR | FORMULIR |
---|---|---|---|---|---|
1 | Izin Kapal Laut Masuk Perairan Pedalaman | Persyaratan : 1. Surat Permohonan; 2. Surat Kuasa dan KTP bagi yang dikuasakan bermaterai Rp. 10.000; 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab; 4. Surat Keterangan Kepemilikan; 5. Surat Keterangan Sehat (Kapten Kapal); 6. Pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar; 7. Bukti registrasi kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; | 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
2 | Izin Penumpukan / Logpond | Persyaratan Baru: 1. Surat Permohonan; 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Penanggung Jawab; 3. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP apabila pengurusan diwakilkan; 4. Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan yang disertai dengan Pengesahan Badan Hukum; 5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur dan Perusahaan; 6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kecamatan; 7. Surat Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan minimal 5 (lima) unit; 8. Surat Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor (denah lokasi parkir dan foto lokasi parkir); 9. Alas hak/bukti kepemilikan lahan dan surat pinjam pakai/sewa jika bukan milik sendiri (fotocopy sertifikat atau surat keterangan tanah lainnya); 10. Fotocopy STNK kendaraan dan Buku Uji kendaraan Persyaratan Perpanjangan: 1. Surat Permohonan; 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Penanggung Jawab; 3. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP apabila pengurusan diwakilkan; 4. Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan yang disertai dengan Pengesahan Badan Hukum; 5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur dan Perusahaan; 6. Fotocopy STNK kendaraan dan Buku Uji Kendaraan. Persyaratan Perubahan: 1. Surat Permohonan; 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Penanggung Jawab; 3. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP apabila pengurusan diwakilkan; 4. Fotocopy STNK kendaraan dan Buku Uji Kendaraan; 5. Surat Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan minimal 5 (lima) unit; 6. Surat Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor (denah lokasi parkir dan foto lokasi parkir); 7. Izin Angkutan Lama (Asli); 8. Rekomendasi pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten. | 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
NO. | JENIS IZIN | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU | TAFIR | FORMULIR |
---|---|---|---|---|---|
1 | Persetujuan Lingkungan | Persyaratan Baru : 1. Surat Permohonan; 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/Penanggung Jawab / Pengurus; 3. Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 (apabila tidak bisa mengurus sendiri); 5. Fotocopy akte pendirian perusahaan (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM dan untuk CV dan Firma disahkan Pengadilan Negeri); 6. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/akta perjanjian sewa menyewa; 7. Dokumen UKL-UPL/AMDAL; 8. Fotocopy NPWP Perusahaan/Instansi. Persyataran Perubahan : 1. Surat Permohonan; 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/Penanggung Jawab/Pengurus; 3. Fotocopy akte pendirian perusahaan (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM dan untuk CV dan Firma disahkan Pengadilan Negeri); 4. Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/akta perjanjian sewa menyewa; 5. Dokumen UKL-UPL/AMDAL; 6. Fotocopy NPWP Perusahaan/Instansi. | 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak berkas persyaratan lengkap | Gratis | Download |
2 | Surat Kelayakan Operasional | Persyaratan Baru : 1. Surat Permohonan; 2. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP bagi yang dikuasakan bermaterai Rp. 10.000; 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/Penanggung Jawab/Pengurus; 4. Fotocopy akte pendirian perusahaan (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM dan untuk CV dan Firma disahkan Pengadilan Negeri); 5. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/akta perjanjian sewa menyewa; 6. Dokumen UKL-UPL/AMDAL; 7. Surat Rekomendasi AMDAL untuk Pemberian Surat Kelayakan Operasional dari Dinas Lingkungan Hidup atau Komisi Penilai AMDAL; 8. Fotocopy NPWP Perusahaan/Instansi; 9. Profil/Kegiatan. Persyataran Perubahan : 1. Surat Permohonan; 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/Penanggung Jawab/Pengurus; 3. Fotocopy akte pendirian perusahaan (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM dan untuk CV dan Firma disahkan Pengadilan Negeri); 4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/akta perjanjian sewa menyewa; 5. Dokumen UKL-UPL/AMDAL; 6. Surat Rekomendasi AMDAL untuk Pemberian Surat Kelayakan Operasional dari Dinas Lingkungan Hidup atau Komisi Penilai AMDAL; 7. Fotocopy NPWP Perusahaan/Instansi; 8. Profil/Kegiatan. | 35 (tiga puluh lima) Hari Kerja terhitung sejak berkas persyaratan lengkap | Gratis | Download |
NO. | JENIS IZIN | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU | TAFIR | FORMULIR |
---|---|---|---|---|---|
1 | Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) | Persyaratan : 1. NIB; 2. Fotocopy SIUP; 3. Fotocopy bukti kepemilikan kapal (Grosse Akte); 4. Rekomendasi dari direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya, untuk Kapal Pengangkut Ikan hasil pembudidayaan; 5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan; 6. Fotocopy surat ukur kapal; 7. Fotocopy surat tanda kebangsaan kapal; 8. Fotocopy sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk Kapal penangkap Ikan atau fotocopy sertifikat keselamatan untuk Kapal Pengangkut Ikan; 9. Foto kapal berwarna keseluruhan tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ketentuan foto kapal sendiri tanpa ada kapal lain dan tampak jelas nama kapal; dan 10. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. | 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
2 | Surat Izin Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan | Persyaratan : 1. NIB; 2. Izin Lokasi; 3. Izin Lingkungan; 4. Rekomendasi/Pertimbangan Teknis; 5. Rencana usaha, yang meliputi: • Rencana kegiatan usaha; • Rencana tahapan kegiatan; • Rencana teknologi yang digunakan; • Sarana usaha yang dimiliki; • Rencana pengadaan sarana usaha; • Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; • Rencana pembiayaan. 6. Tanda bukti lunas pembayaran pungutan pengusahaan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun berjalan; 8. Mengisi formulir permohonan sesuai format yang telah disediakan. | 27 (dua puluh tujuh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
3 | Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) | Persyaratan : 1. NIB; 2. Izin Lokasi; 3. Izin Lingkungan; 4. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan luas lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidayakan; 5. Tanda bukti lunas pembayaran pungutan pengusahaan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun berjalan; 7. Mengisi formulir permohonan sesuai format yang telah disediakan. | 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
4 | Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan (TPKPI) | Persyaratan : 1. NIB; 2. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kapal yang digunakan hanya 1 (satu) unit dengan ukuran paling besar 5 (lima) GT, yang dibuktikan dengan surat tukang atau surat galangan. | 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
5 | Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) | Persyaratan : 1. NIB; 2. Fotocopy SIUP; 3. Mengisi formulir permohonan penerbitan SKAI sesuai format yang telah disediakan | 1 (satu) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
NO. | JENIS IZIN | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU | TAFIR | FORMULIR |
---|---|---|---|---|---|
1 | Lembaga Penyuluhan Pertanian Swadaya | Persyaratan sesuai dengan NSPK Sektoral atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. | 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
NO. | JENIS IZIN | PERSYARATAN | TARIF | FORMULIR |
---|---|---|---|---|
1 | Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha | 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon; 2. Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM, SHBG, dll); 3. Surat Kuasa apabila diurus orang lain dilengkapi fotocopy KTP penerima kuasa; 4. Surat pernyataan kebenaran dokumen; 5. Surat permohonan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang dilengkapi dengan: a. Koordinat lokasi dalam bentuk poligon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan; b. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; c. Informasi penguasaan tanah; d. Informasi jenis kegiatan; e. Rencana penggunaan air baku/air bersih; f. Rencana jumlah lantai bangunan; g. Rencana luas lantai bangunan; dan h. Rencana teknis bangunan jika pemanfaatan ruang berupa bangunan dan/atau rencana induk kawasan. 6. Pertimbangan Penataan Ruang (Forum PR); 7. Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP); 8. Fotocopy perizinan lain yang dimiliki. | Gratis | Download |
No. | JENIS IZIN | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU | TARIF | FORMULIR |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Persetujuan Site Plan | 1. Surat Permohonan; 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/Penanggungjawab bagi Perusahaan; 3. Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM, SHBG, dll); 4. Surat Kuasa apabila diurus orang lain dilengkapi fotocopy KTP penerima kuasa; 5. Fotocopy Surat Izin Prinsip/Lokasi; 6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan (bagi yang berbadan hukum); 7. Fotocopy NPWP Perseorangan/Perusahaan; 8. Fotocopy Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun terakhir; 9. Fotocopy Izin Lingkungan/UKL/UPL/SPPL; 10. Gambar Pra-Site Plan (Beserta file dalam bentuk AutoCAD (*.dwg)). | 7 (Tujuh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
2 | Surat Peil Banjir | 1. Surat Permohonan; 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/Penanggungjawab bagi Perusahaan; 3. Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM, SHBG, dll); 4. Surat Kuasa apabila diurus orang lain dilengkapi fotocopy KTP penerima kuasa; 5. Fotocopy Surat Izin Prinsip/Lokasi; 6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan (bagi yang berbadan hukum); 7. Fotocopy NPWP Perseorangan/Perusahaan; 8. Fotocopy Izin Lingkungan/UKL/UPL/SPPL/ AMDAL; 9. Gambar Rencana Drainase; 10. Gambar kondisi lokasi; 11. Denah bangunan; 12.Rencana Site Plan. | 7 (Tujuh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
No. | JENIS IZIN | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU | TARIF | FORMULIR |
---|---|---|---|---|---|
1 | Izin Pendirian PAUD | 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000; 2. Surat Kuasa dan KTP bagi yang dikuasakan bermaterai Rp. 10.000; 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus Yayasan/Lembaga; 4. Fotocopy NPWP Yayasan/Lembaga; 5. Fotocopy NPWP Pemilik/Pemohon; 6. Fotocopy Akta Pendirian Yayasan/Lembaga yang disahkan; 7. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/sertifikat atau bukti hibah tanah; 8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bila bukan pinjam pakai atau sewa; 9. Fotocopy Izin Lingkungan (SPPL); 10. Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan; 11. Fotocopy bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; 12. Denah Bangunan; 13. Profil Pendirian PAUD meliputi: a. Visi dan Misi; b. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); c. Sasaran usia peserta didik; d. Pendidikan dan tenaga pendidikan; e. Sarana dan prasarana; f. Struktur organisasi; g. Pembiayaan dan pengelolaan; h. Rencana pelaksanaan pengembangan selama 5 tahun; i. Dokumentasi pada saat pembelajaran. | 60 (Enam Puluh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
2 | Izin Pendirian LKP dan PKBM | Persyaratan Administratif: 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000; 2. Surat Kuasa dan KTP bagi yang dikuasakan bermaterai Rp. 10.000; 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus Yayasan/Lembaga; 4. Fotocopy NPWP Yayasan/Lembaga; 5. Fotocopy NPWP Pemilik/Pemohon; 6. Fotocopy Akta Pendirian Yayasan/Lembaga yang disahkan; 7. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/sertifikat atau bukti hibah tanah; 8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bila bukan pinjam pakai atau sewa; 9. Fotocopy Izin Lingkungan (SPPL); 10. Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan; 11. Fotocopy bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; 12. Susunan pengurus dan rincian tugas; 13. Surat keterangan domisili kepala Desa/Lurah; 14. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun; 15. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum. Persyaratan teknis: 1. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. | 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
3 | Izin Pendirian SD | Syarat Izin Pendirian SD: 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000; 2. Surat Kuasa dan KTP bagi yang dikuasakan bermaterai Rp. 10.000; 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus Yayasan/Lembaga; 4. Fotocopy NPWP Yayasan/Lembaga; 5. Fotocopy NPWP Pemilik/Pemohon; 6. Fotocopy Akta Pendirian Yayasan/Lembaga yang disahkan; 7. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/sertifikat atau bukti hibah tanah; 8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bila bukan pinjam pakai atau sewa; 9. Fotocopy Izin Lingkungan (SPPL); 10. Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan; 11. Fotocopy bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; 12. Hasil Studi Kelayakan; 13. Isi Pendidikan; 14. Jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan; 15. Sarana dan prasarana pendidikan; 16. Pembiayaan pendidikan; 17. Sistem evaluasi dan sertifikasi; 18. Manajemen dan proses pendidikan. Syarat lainnya yang harus dilampirkan: 1. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; 2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya; 3. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; 4. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis; 5. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; 6. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; 7. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Penyelenggara; 8. Rekomendasi dari dinas terkait. | 90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
4 | Izin Pendirian SMP | Syarat Izin Pendirian SMP: 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000; 2. Surat Kuasa dan KTP bagi yang dikuasakan bermaterai Rp. 10.000; 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus Yayasan/Lembaga; 4. Fotocopy NPWP Yayasan/Lembaga; 5. Fotocopy NPWP Pemilik/Pemohon; 6. Fotocopy Akta Pendirian Yayasan/Lembaga yang disahkan; 7. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/sertifikat atau bukti hibah tanah; 8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bila bukan pinjam pakai atau sewa; 9. Fotocopy Izin Lingkungan (SPPL); 10. Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan; 11. Fotocopy bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; 12. Hasil Studi Kelayakan; 13. Isi Pendidikan; 14. Jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan; 15. Sarana dan prasarana pendidikan; 16. Pembiayaan pendidikan; 17. Sistem evaluasi dan sertifikasi; 18. Manajemen dan proses pendidikan. Syarat lainnya yang harus dilampirkan: 1. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; 2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya; 3. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; 4. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis; 5. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; 6. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; 7. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Penyelenggara; 8. Rekomendasi dari dinas terkait. | 90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
5 | Izin Operasional PAUD | Persyaratan Operasional PAUD Formal: 1. Hasil Studi Kelayakan; 2. Isi pendidikan; 3. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 4. Sarana dan prasarana pendidikan; 5. Pembiayaan pendidikan; 6. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan 7. Manajemen dan proses pendidikan. Persyaratan Operasional PAUD Non Formal: 1. Hasil Studi Kelayakan; 2. Isi pendidikan; 3. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 4. Sarana dan prasarana pendidikan; 5. Pembiayaan pendidikan; 6. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan 7. Manajemen dan proses pendidikan. | 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
6 | Izin Operasional LKP dan PKBM | Persyaratan Operasional: 1. Hasil Studi Kelayakan; 2. Isi pendidikan; 3. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 4. Sarana dan prasarana pendidikan; 5. Pembiayaan pendidikan; 6. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan 7. Manajemen dan proses pendidikan. | 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
7 | Izin Operasional SD | Persyaratan Operasional: 1. Hasil Studi Kelayakan; 2. Isi pendidikan; 3. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 4. Sarana dan prasarana pendidikan; 5. Pembiayaan pendidikan; 6. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan 7. Manajemen dan proses pendidikan. | 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
8 | Izin Operasional SMP | Persyaratan Operasional: 1. Hasil Studi Kelayakan; 2. Isi pendidikan; 3. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 4. Sarana dan prasarana pendidikan; 5. Pembiayaan pendidikan; 6. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan 7. Manajemen dan proses pendidikan. | 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
NO. | JENIS IZIN | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU | TARIF | FORMULIR |
---|---|---|---|---|---|
1 | Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) | 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK); 2. Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Akta pendirian dan perubahan; 4. NPWP Perusahaan; 5. Izin Mendirikan Bangunan; 6. Tanda Bukti Lunas PBB; 7. Fotocopy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa; 8. Surat pernyataan dari Penanggung Jawab Perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain; 9. Bagan struktur organisasi dan personil; 10.Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun ke depan; 11.Pas foto berwarna Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 12.Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku; 13.Rekomendasi tim teknis dari dinas terkait. | 5 (Lima) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
2 | Izin Operasi Outsourching | 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK); 2. Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Akta pendirian dan perubahan; 4. NPWP Perusahaan; 5. Bukti pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan bulan terakhir (minimum dalam tahun yang sama); 6. Izin Mendirikan Bangunan; 7. Tanda Bukti Lunas PBB; 8. Rekomendasi tim teknis dari dinas terkait. | 3 (Tiga) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
3 | Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) | 1. Surat Permohonan dari Penanggung Jawab P3MI bermaterai cukup; 2. SIP3MI yang masih berlaku; 3. Struktur organisasi Kantor Cabang P3MI; 4. Surat Keputusan Penanggung Jawab P3MI tentang pengangkatan dan penempatan Kepala Kantor Cabang P3MI dan Karyawan; 5. Surat Kepemilikan atau Perjanjian sewa/kontrak/kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang P3MI. | 3 (Tiga) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
4 | Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk Modal Asing | 1. Fotocopy Akta Notaris dan Keputusan Pengesahan Pendirian dan atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang; 2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK yang tercantum dalam akta dilengkapi dengan identitas KTP dan pas photo 4 x 6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar; 3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga; 4. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor/tempat pelatihan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; 5. Surat keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang; 6. Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat: a. Struktur organisasi dan uraian tugas; b. Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; c. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun; d. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan; e. Kapasitas pelatihan pertahun; f. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan; 7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 8. Tanda Bukti Lunas PBB; 9. Izin Lingkungan. | 3 (Tiga) Hari Kerja terhitung sejak berkas/persyaratan lengkap | Gratis | Download |
NO. | JENIS IZIN | PERSYARATAN | JANGKA WAKTU | TARIF | FORMULIR |
---|---|---|---|---|---|
1 | Izin Pengumpulan Uang Dan Barang | Pemohon penyelenggara PUB mengajukan permohonan izin dengan menyampaikan data-data sebagai berikut: 1. Surat Tanda Daftar Organisasi Kemasyarakatan dari Instansi yang berwenang; 2. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB; 3. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum; 4. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial. | 7 (Tujuh) Hari Kerja | Gratis | Download |
2 | Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial /Organisasi/Perkumpulan Sosial | LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBADAN HUKUM: 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-; 2. KTP Identitas Pemohon/Penanggungjawab; 3. NPWP; 4. Surat Kuasa jika dikuasakan bermaterai Rp. 10.000,-; 5. Fotocopy IMB; 6. Akta Notaris (Akta Pendirian dan Perubahan) dan SK Pendirian serta perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham; 7. Jika tanah/bangunan menyewa harus ada perjanjian sewa tanah atau bangunan; 8. Struktur Organisasi/Susunan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial; 9. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART); 10. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten; 11. Surat domisili dari desa atau kelurahan; 12. Program kerja (jangka panjang/jangka pendek); 13. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; 14. Sumber daya manusia; 15. Kelengkapan sarana dan prasarana. 16. Foto papan nama sekretariat; 17. Foto kegiatan penyeleggaraan kesejahteraan sosial; 18. Daftar penerima manfaat dilengkapi foto asli dan identitas; 19. Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai Rp. 10.000,-; 20. Fotocopy surat pendaftaran lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3 (tiga) tahun. LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL TIDAK BERBADAN HUKUM: 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-; 2. KTP Identitas Pemohon/Penanggungjawab; 3. NPWP; 4. Fotocopy IMB; 5. Fotocopy Nota Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); 6. Jika tanah/bangunan menyewa harus ada perjanjian sewa tanah atau bangunan; 7. Struktur Organisasi/Susunan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial; 8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART); 9. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten; 10. Surat domisili dari desa atau kelurahan; 11. Program kerja (jangka panjang/jangka pendek); 12. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; 13. Sumber daya manusia; 14. Kelengkapan sarana dan prasarana. 15. Foto papan nama sekretariat; 16. Foto kegiatan penyeleggaraan kesejahteraan sosial; 17. Daftar penerima manfaat dilengkapi foto asli dan identitas; 18. Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai Rp. 10.000,-; 19. Fotocopy surat pendaftaran lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3 (tiga) tahun. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
3 | Izin Pendirian Panti Sosial | 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-; 2. KTP Identitas Pemohon/Penanggungjawab; 3. NPWP; 4. Surat Kuasa jika dikuasakan bermaterai Rp. 10.000,-; 5. Fotocopy IMB; 6. Akta Notaris (Akta Pendirian dan Perubahan) dan SK Pendirian serta perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham; 7. Jika tanah/bangunan menyewa harus ada perjanjian sewa tanah atau bangunan; 8. Struktur Organisasi/Susunan Pengurus; 9. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten; 10. Surat keterangan dari desa atau kelurahan; 11. Program kerja (jangka panjang/jangka pendek); 12. Data dan foto warga binaan; 13. Kelengkapan sarana dan prasarana. 14. Foto dokumentasi kegiatan; 15. Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai Rp. 10.000,-. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
4 | Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah | 2. KTP Identitas Pemohon/Penanggungjawab; 3. NPWP; 4. Surat Kuasa jika dikuasakan bermaterai Rp. 10.000,-; 5. Akta Notaris (Akta Pendirian dan Perubahan) dan SK Pendirian serta perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham; 6. Surat Izin Usaha atau Nomor Induk Berusaha; 7. Struktur Organisasi/Susunan Pengurus/Panitia Kegiatan; 8. Surat keterangan domisili; 9. Daftar Harga dam Jenis Hadiah beserta sumbernya; 10. Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai Rp. 10.000,-. | 5 (Lima) Hari Kerja | Gratis | Download |
5 | Rekomendasi Izin Adopsi Anak | Persyaratan Administratif CAA: 1. Copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA; 2. Copy kartu keluarga orang tua CAA; dan 3. Kutipan akta kelahiran CAA. Persyaratan Administratif COTA: 1. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah; 2. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah; 3. Copy akta kelahiran COTA; 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat; 5. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA; 6. Kartu keluarga dan KTP COTA; 7. Copy akta Kelahiran CAA; 8. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA; 9. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup; 10. Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; 11. Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya; 12. Surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak- hak dan kebutuhan anak; 13. Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; 14. Surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan 15. Surat Keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Propinsi. | 7 (Tujuh) Hari Kerja | Gratis | Download |