SEJARAH SINGKAT DPMPTSP KABUPATEN SERUYAN
Pada Tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Seruyan mengambil langkah strategis dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai unit pelaksana untuk melayani pengurusan perizinan yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu.
Keseriusan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta didorong dengan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Seruyan pun terlihat dengan kembali diterbitkannya Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Bupati Seruyan No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seruyan.
Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tidak lain untuk mewujudkan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif, mengingat perlunya pelayanan perizinan yang efektif, efisien dan transparan, berdasarkan pertimbangan itu maka pemerintah daerah meresponnya dengan merubah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) melalui Peraturan Daerah Seruyan No. 1 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan. Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 34 tahun 2016 Tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan, maka terbentuklah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Organisasi, Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan.
Dengan berubahnya status dari badan BPMPTSP menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan otomatis diperhadapkan dengan tantangan yang lebih besar serta dipacu untuk memberikan pelayanan publik yang prima sebagai bagian dari perangkat daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.