- TAHAPAN PERIZINAN
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Untuk beberapa jenis KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) membutuhkan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi. Tahap persiapan antara lain dapat berupa pengadaan tanah, pembangunan bangunan gedung, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaaan sumber daya manusia, prastudi kelayakan atau studi kelayakan dan pembiayaan operasional selama masa konstruksi.
Dalam hal tahap operasional dan/atau komersial. kegiatan usaha diperlukan Perizinan Berusaha Untuk menunjang kegiatan usaha, kementerian/lembaga mengidentifikasi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dengan tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.